Maklumat

Maklumat Pelayanan :

“Dengan ini, kami Pimpinan dan Staf UPTD. Puskesmas Nusa Penida III menyatakan :

  1. Sanggup melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Sanggup memberikan pelayanan kesehatan bermutu dan melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan status kesehatan, keselamatan pasien, dan kepuasan pasien
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.