Hak & Kewajiban

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  4. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  7. Mendapat informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan serta perkiraan biaya yang diperlukan
  8. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas
  9. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis
  10. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis
  11. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima
  12. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di UPTD. Puskesmas Nusa Penida III
  2. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima