Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Mendapat informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan serta perkiraan biaya yang diperlukan
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas
- Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis
- Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis
- Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima
- Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
Kewajiban Pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku di UPTD. Puskesmas Nusa Penida III
- Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima